Soal Jeritan Rakyat, Guru Besar Unas Sebut PPKM Tidak Komprehensif, Prematur bahkan Ilegal

- 31 Juli 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi PPKM level 4
Ilustrasi PPKM level 4 /Pixabay/Coastal_Compadre/

 

GALAJABAR – Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran turut menanggapi narasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait jeritan rakyat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4.

Menurutnya, narasi presiden yang membandingkan PPKM dengan Lockdown merupakan pernyataan yang salah. Andi mengatakan, rakyat menjerit setelah ditetapkan PPKM karena kebijakan tersebut masih prematur dan tidak dirancang secara komprehensif.

“Kebijakan itu prematur dan tidak dirancang secara komprehensif, kebijakannya sekadar memproteksi kegiatan masyarakat dengan berbagai jenis larangan dan pembatasan namun lemah dalam mempromosikan aspek ‘social recovery’,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Gus Umar Singgung Juliari Batubara: Jangan Lupakan Manusia Jahanam yang Korupsi Bansos Ini Ges!

Presiden, kata Andi, sekadar memperlihatkan pemulihan sosial yang hanya menonjolkan pada bantuan sosial (bansos). Padahal realitanya, kerap muncul masalah saat pendistribusiannya di lapangan.

Bahkan, dia berpendapat, kebijakan PPKM masuk dalam kategori illegal. Andi menyebut illegal karena merujuk kepada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang tidak mengenal diksi PPKM bahkan PSBB yang pernah diberlakukan pemerintah.

“Kebijakan PPKM Darurat itu ilegal karena tidak punya legal standing, UU Karantina kesehatan tidak mengenal jenis itu,” jelasnya.

Baca Juga: Jabar Terima Hibah 121.648 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas dari Raja Uni Emirat Arab

Sehingga ia menduga pemerintah menerapkan PPKM tidak mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan dan tidak menerapkan Lockdown karena menghindari tanggung jawab sosial ekonomi.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah