GALAJABAR - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menindak tegas bagi siapapun yang menyalahgunakan bantuan sosial (bansos).
Alasannya, masyarakat penerima manfaat harus sesuai menerima haknya, dan tidak boleh ada pemotongan atau pungutan liar.
"Sudah sangat jelas sikap pemerintah akan menindak tegas oknum yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran dana bansos," kata Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim mengatakan, Sabtu 31 Juli 2021.
Dijelaskan Hasyim, Menteri Sosial Tri Rismaharini ingin memastikan tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos untuk kepentingan pribadi, atau di luar kepentingan penerima manfaat.
Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 1 Agustus: Pasha Marah ke Dewa dan Bu Sari Kritis
Untuk memastikan bansos tidak disunat saat penyaluran, Kemensos intensif melakukan pengecekan di lapangan dan bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam pengawasan.
Kemensos juga menguatkan partisipasi aktif komponen masyarakat dalam pengawasan penyaluran bansos. "Meningkatkan kompetensi pendamping sosial agar dapat bekerja lebih profesional," ujar Hasyim seperti dilansirkan Antara.
Tidak itu saja, Kemensos meningkatkan transparansi penyaluran bansos dengan membuka akses informasi dan komunikasi melalui kanal-kanal aduan masyarakat, seperti laman web cekbansos.kemensos.go.id, lapor.kemensos.go.id dan wbs.kemensos.go.id.
Baca Juga: Ikatan Cinta Minggu 1 Agustus 2021: Elsa Divonis 6 Tahun Penjara?