Jaksa Pinangki Diduga Belum Dieksekusi, Politisi PKS: Tidak Adil, Sistem Penegakan Hukum Bisa Rusak!

- 2 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menanggapi putusan hukum terhadap Jaksa Pinangki.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menanggapi putusan hukum terhadap Jaksa Pinangki. /Antara/HO-Humas Fraksi PKS/

GALAJABAR - Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengomentari pernyataan MAKI yang menyebutkan bahwa jaksa Pinangki belum dieksekusi.

Diketahui melalui penulusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat ini Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Pinangki juga dikatakan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara. Menurut MAKI Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tidak adil menyikapi putusan hukum tersebut.

Baca Juga: Greysia Polii/Apriyani Rahayu Juara, Profesor Zubairi Angkat Topi: Benar-benar Inspiratif

"Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resminya pada wartawan.

"Pinangki juga belum dieksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," sambungnya.

Pernyataan MAKI ini kemudian mendapatkan kritik dari politisi PKS, Mardani Ali Sera.

Melalui cuitan di akun Twitternya @MardaniAliSera mengatakan hal tersebut tidak adil dalam penegakan hukum.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Munculnya Varian Virus Covid-19 Sudah Direncanakan Sebelumnya? Begini Penjelasannya

"Ini ada apa? Jika kejadian seperti ini terus berulang, sistem penegakan hukum bisa rusak," cuit Mardani dikutip Galajabar, Senin, 2 Juli 2021.

"Tidak adil dan ada disparitas dalam penegakan hukum," sambungnya.

Menurutnya, kepercayaan publik pada aparat penegak hukum akan luntur jika kejadian seperti ini terus terjadi.

"Begitu jg dengan wibawa aparat penegak hukum sampai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang jadi luntur," tegasnya.

Baca Juga: Nama Greysia Polii/Apriyani Seketika Menjadi Trending Topic, Warganet Apresiasi Seluruh Usaha Mereka

Sebelumnya, Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada sidang Tipikor 8 Februari 2021.

Namun, vonis tersebut dipangkas menjadi 4 tahun penjara karena Majelis Hakim mengatakan Pinangki sudah mengaku bersalah dan telah dipecat dari kejaksaan.

Tak hanya itu, alasan lainnya adalah Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai balita.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah