KPK Peringatkan! Siapapun yang Sembunyikan Harun Masiku Akan Dipidana 12 Tahun

- 2 Agustus 2021, 22:07 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Dok. KPK

GALAJABAR - Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hingga saat ini Harun Masiku masih belum ditangkap dan dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkini, KPK secara tegas mengancam pidana 12 tahun penjara bagi siapapun yang kedapatan menyembunyikan maupun turut serta dalam pelarian Harun Masiku.

Baca Juga: Ruangan RSUD Cibabat Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung

Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hal ini disebutkan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin 2 Agustus 2021.

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” demikian keterangannya.

Baca Juga: Akhirnya, Pinangki Dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang

Ali Fikri juga memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi kepada seluruh pihak guna menangkap Harun, termasuk kepada NCB Interpol untuk melakukan pencarian di luar negeri.

“KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x