KPK Peringatkan! Siapapun yang Sembunyikan Harun Masiku Akan Dipidana 12 Tahun

- 2 Agustus 2021, 22:07 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Dok. KPK

Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Baca Juga: Angin Kencang Sapu Cimahi, Pohon Bertumbangan dan Anggota Polisi Terluka Tertimpa Bangunan Warung

Sebagaimana diketahui, sudah sekitar 16 bulan lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Harun masih belum terungkap.

Kepala Satgas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid sempat membeberkan keberadaan Harun Masiku ada di Indonesia.

Hal ini dilontarkannya dalam tayangan Catatan Najwa berjudul ‘Kesaksian Eksklusif Penyidik KPK soal Posisi Harun Masiku: Di Balik Layar Mata Najwa’ beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Anak Akidi Tio, Heriyanti Bohong Soal Donasi Rp 2 Triliun, Said Didu: Selamat Tertampar Prank

Namun pihak KPK belum bisa menangkap atau melakukan penyidikan karena anggota yang menangani kasus itu telah dinonaktifkan sebagai pegawai KPK karena TWK pada saat itu. ***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah