GALAJABAR - Aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Terminal Grogol, Jakarta Barat pada Selasa, 10 Agustus 2021 malah menimbulkan kerumunan.
Kedatangan presiden dilakukan untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19. Namun karena tingginya antusias warga untuk mendapatkan sembako membuat situasi sedikit ricuh hingga terjadi kerumunan.
Peristiwa ini lantas menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk dari Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di China dilanda Banjir, 21 Orang Tewas
Dia menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk membubarkan acara-acara yang bisa menimbulkan kerumunan. Hal serupa juga seharusnya dilakukan saat Jokowi membagikan sembako kala itu.
“Jika mau taat aturan, Satpol PP mestinya berwenang untuk membubarkan acara yang menciptakan kerumunan tersebut,” ujar Syahrial kepada wartawan, Kamis, 12 Agustus 2021.
Selain itu, menurutnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan berwenang menegur presiden dan Paspamres karena tidak menaati aturan, mengingat Luhut juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Baca Juga: Pedagang Angkringan Gugat Jokowi hingga Minta Ganti Rugi dan Pecat Luhut
“Koordinator PPKM, Luhut Panjaitan pun berwenang menegur protokol presiden dan Paspampres. Karena tidak taat aturan,” tuturnya.