Anak Yatim akan Terima Bantuan Mulai 2022, Kader PD ke Mensos: Kewajiban Kok Diumumkan, Masih Tahun Depan Pula

- 13 Agustus 2021, 19:45 WIB
Tahun 2022 seluruh anak yatim akan mendapatkan bantuan dari negara.
Tahun 2022 seluruh anak yatim akan mendapatkan bantuan dari negara. /Instagram/@kangsanuji

GALAJABAR - Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan Kemensos akan memberikan bantuan bagi anak yatim mulai 2021.

Hal itu disampaikan Risma saat mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Soleh Makmun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Jumat, 13 Agutsus 2021.

Kemensos mencatat sebanyak 4 juta anak yatim di Indonesia yang diantaranya adalah korban dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: PBB Beri Sinyal 'Lonceng Kematian' Atas Perubahan Iklim Global, China Asyik Bangun Proyek Batu Bara dan Baja

Saat ini Kemensos tengah meminta laporan dari kabupaten dan kota untuk mencatat jumlah anak yatim yang nantinya akan diberikan bantuan.

"Itu (4 juta anak yatim) terdata di kami, belum Covid yang baru-baru ini. Kami masih meminta ke daerah, real-nya berapa, itu ada di balai, di yayasan. Kita masih hitung, masih dalam proses mendiskusikan hal itu," ujar Risma.

Mensos Risma juga mengatakan rencana pemberian bantuan ini .? did?ñiskusikan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Soroti Aksi Jokowi Bagikan Sembako Berujung Kerumunan, Demokrat: Terus Buat Apa PPKM Berjilid-jilid?

"Sedang kita siapkan mekanisme, sistem, dan nominalnya, Insya Allah sudah diskusi dengan bu Sri Mulyani, tahun 2022 sudah bisa cair," tandasnya.

Menanggapi hal itu, politisi Partai Demokrat, Syahrial Nasution mengatakan aturan untuk memberi bantuan anak yatim sudah tertuang di UUD.

Hal itu disampaikannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @syahrial_nst, Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Gerakan ASN Peduli Covid-19 Terhimpun 900 Paket Sembako, Bupati Bandung: Menjadi Ladang Pahala

"Ibu Risma yg baik, menurut Psl 34 Ayat 1 UUD 45: fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara," cuitnya dikutip galajabar Jumat, 13 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Syahrial juga mengatakan bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak 76 tahun lalu bukan baru dimulai pada 2022.

"Jd amanat UUD 45 sdh berlaku sejak 76 thn lalu, bkn mulai 2022. Bhw negara selama ini blm dpt memenuhi, itu soal lain," ujarnya.

Baca Juga: Megawati Sebut Sumbar Kini Berbeda dengan Tempo Dulu, Fadli Zon: Justru Tokoh Pemerintah Kurang Paham Sejarah

Menutup cuitannya, Syahrial memberi pernyataan menohok pasalnya bantuan tersebut baru akan dibagikan tahun depan namun sudah digembor-gemborkan.

"Kewajiban kok diumumkan. Msh tahun depan pula," imbuhnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x