Demokrat Pimpinan AHY Kembali Terancam, Ruhut Sampai Girang, Loyalis Anas Urbaningrum Ikut Nimbrung

- 15 Agustus 2021, 21:41 WIB
Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul /Antara
GALAJABAR- Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seolah kembali terancam.

Pasalnya, gugatan kubu AHY terhadap beberapa kader Demokrat penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang kini dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Adapun putusan ihwal tidak diterimanya gugatan AHY tersebut dibacakan pada Kamis, 12 Agustus 2021 yang lalu.
 
Baca Juga: Desakan Pengangkatan 75 Mantan Pegawai KPK Meluas, Kali Ini Datang dari Internal

Majelis hakim disebut menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima, karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

"Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Terkait hal tersebut, eks politikus Demokrat Ruhut Sitompul sempat memberikan tanggapan. Ruhut menilai bahwa posisi Partai Demokrat pimpinan AHY kini kembali terancam.
 
Baca Juga: Upacara HUT ke-76 Republik Indonesia di Kota Cimahi Akan Digelar Secara Terbatas

"Ha ha ha Kader Partai Demokratnya kubu AHY baru sadar posisinya terancam dengan ditolaknya gugatan di Pengadilan Negeri, langsung disambut kader-kader Partai Demokrat Jenderal TNI AD Purn DR M Moeldoko dengan ucapan tunggu rode ke 2 makin seru saja nie kita tunggu dekdekan MERDEKA." cuitan Ruhut Minggu, 15 Agustus 2021.

Selain itu, tanggapan atas pernyataan Ruhut dan putusan pengadilan juga muncul dari eks politikus Demokrat yang juga loyalis Anas Urbaningrum I gede Pasek Suardika.

Gede Pasek menilai bahwa pada dasarnya gugatan ditolak dengan tidak diterima adalah dua hal berbeda.
 
Baca Juga: DPR: Presiden Bukan Lambang Negara, Alasan Penghapusan Mural Jokowi 404: Not Found Salah

"Gugatan ditolak dengan gugatan tidak diterima adalah hal yang berbeda," kat Gede Pasek dalam cuitannya.

Namun kata dia, dalam konteks opini politik seperti pernyataan Ruhut hal itu tidak menjadi masalah.

"Tapi untuk opini politik bolehkah makin seru. Masih jauh untuk urusan menang kalah," jelasnya.
 
Baca Juga: Survei: Ketidakpuasan Publik atas Kinerja Jokowi dan Ma’ruf Amin Tangani Covid-19 Terus Meningkat

"Hanya itu saja komentar saya atas kegembiraan bang @ruhutsitompul yang dikoemntarinya." tegas Gede.

Terkait gugatan AHY yang tidak diterima, Juru Bicara Demokrat kubu KLB Rahmad mengatakan, keputusan PN Jakpus tersebut menjadi modal kemenangan pihaknya melawan Demokrat kubu AHY di PTUN Jakarta.

"Putusan ini, bagi kami adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit adalah sah secara hukum," katanya.
 
Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji'un, Politikus PKS Tifatul Sembiring Mendadak Sampaikan Kabar Duka

"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," tuturnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah