Bandingkan Kasus Djoko Tjandra dengan Habib Rizieq Shihab, HNW: Kalau Ada Remisi, Lebih Wajar Diberikan ke HRS

- 21 Agustus 2021, 18:30 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /pks.id/
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /pks.id/ /

 

GALAJABAR - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyoroti remisi atau pemangkasan penjara dua bulan pada Djoko Tjandra.

Menurutnya, dengan berbagai permasalahan yang telah dilakukan Djoko Tjandra remisi yang diberikan tidak adil.

HNW lalu membandingkan dengan kasus Habib Rizieq Shihab dengan Djoko Tjandra. Menurutnya, HRS lebih pantas mendapatkan remisi tersebut.

Hal itu disampaikan HNW melalui cuitan di akun Twitternya @hnurwahid, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Pakar Akui Merinding Melihat Ekspresi Rizky Billar Jelang Akad Nikah dengan Lesti Kejora

"Joko Tjandra buron, suap polisi&jaksa,malah dapat remisi 2 bulan," cuit HNW dikutip Galajabar, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Wakil ketua MPR ini juga mengatakan HRS pantas diberi remisi karena berlaku baik dan kooperatif dalam kasus yang menjeratnya.

"Habib Rizieq S,tidak menyuap, berlaku baik&kooperatif, kalau ada remisi,lebih wajar diberi ke HRS,atau malah pembebasan," ujarnya.

"Anehnya masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari. Harusnya Keadilan Hukum jadi panglima," sambungnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Invermectin, Moeldoko Ancam Adukan ICW dengan Pasal ITE

Diketahui, Djoko Tjandra mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Hal itu dikonfirmasi oleh bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021," kata Rika Aprianti kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Kylie Jenner Dikabarkan Hamil Anak Keduanya dengan Travis Scott, Caitlyn Jenner:Cucu ke-9 Segera Hadir

Djoko Tjandra sempat menjadi buron terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 2009.

Atas kasus korupsi tersebut Djoko divonis dua tahun penjara.

Adapun kasus lainnya yang menjerat Djoko Tjandra yaitu kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Baca Juga: Video Klip Lagu #THISISINDONESIA Atta Halilintar Viral, Trending di 6 Negara Sekaligus

Selanjutnya kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah