GALAJABAR – Ekonom Senior dari Institute for Developments of Economics and Finance (INDEF), M. Fadhil Hasan menegaskan, posisi utang Indonesia sudah melewati ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Fadhil berpendapat, hal ini lantaran pemerintah Tanah Air masih menganggarkan belanja negara dengan jumlah utang cukup besar.
“Saya kira dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 utang kita akan melonjak tajam sekitar 44 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” ujarnya dalam webinar publik, Jumat, 20 Agustus 2021.
Dia menambahkan, jika ditambah utang-utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, utang Indonesia sudah melampaui batas UU Keuangan Negara sebesar 60 persen.
Pandemi Covid-19 memang membuat hampir seluruh dunia meningkatkan jumlah utang untuk menyelamatkan ekonomi.
“Di sisi lain peningkatan utang berakibat kerentanan sisi fiskal. Jadi harus tetap dikontrol bagaimana defisit bisa ditekan 5,7 persen menjadi 4,85 persen,” tuturnya.