Bandung Raya Masuk Level 3, Presiden Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021

- 23 Agustus 2021, 20:49 WIB
Tangkapan Layar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (23/8/2021).
Tangkapan Layar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (23/8/2021). /ANTARA/

Selanjutnya industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

Baca Juga: AHY Ungkap Buzzer Sebagai Profesi Baru: Mengerikan, Kerjanya Menyebar Fitnah dan Kebohongan

"Namun bila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," tambah Presiden.

Presiden mengingatkan perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan protokol kesehatan, testing dan 'tracing' yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," ungkapnya.

Hal-hal tersebut, menurut Presiden Jokowi, perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus.

Baca Juga: David NOAH Tersandung Masalah Uang Investasi Rp1,15 Miliar, Polda Metro Jaya Layangkan Undangan Kedua

"Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang sangat signifikan oleh karena itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras untuk melakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x