2022 Jokowi Harus Bayar Bunga Utang 405 Triliun, Demokrat: Bayarnya Pakai Utang Lagi?

- 25 Agustus 2021, 18:47 WIB
Yan Harahap.
Yan Harahap. /Twitter/@YanHarahap

GALAJABAR– Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah harus memenuhi pembayaran bunga utang sebesar Rp405,87 triliun.

Angka tersebut naik 10,8 persen dari outlook APBN 2021 yang sebesar Rp366,2 triliun.

Dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2022 dijelaskan, program pengelolaan utang negara pada RAPBN 2022 terdiri atas pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 393,7 triliun dan Rp 12,2 triliun untuk pembayaran bunga utang luar negeri.

Baca Juga: Soal Rencana Pabrik Vaksin China di Indonesia, Anggota DPR: Harusnya Prioritaskan Pabrik Vaksin Merah Putih!

“Pertumbuhan pembayaran bunga utang pada 2022 tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2021 yang sebesar 16,6% (terhadap tahun 2020),” demikian tertulis dalam dokumen Buku Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip Selasa, 24 Agustus 2021.

Hal tersebut, diklaim pemerintah dipengaruhi oleh kebijakan penyesuaian pembiayaan utang tahun 2021, antara lain pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) dan optimalisasi penarikan pinjaman tunai.

Berikutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat turut menekan besaran pembayaran  bunga utang pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Jadwal Ujian CASN Menunggu Konfirmasi BKN, Kepala BKPSDM KBB: Jangan Percaya Pada Orang yang Bisa Meluluskan

Perhitungan besaran pembayaran bunga utang tahun 2022 secara garis besar tiga meliputi hal dalam pembayaran bunga utang.

Pertama, outstanding utang yang berasal dari akumulasi utang tahun-tahun sebelumnya, termasuk tambahan utang untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x