Yahya Waloni Ditangkap, Ikatan Advokat Muslim Akan Lakukan Pendampingan

- 27 Agustus 2021, 10:12 WIB
Ustaz Yahya Waloni.
Ustaz Yahya Waloni. /Twitter @Pai_C1

GALAJABAR – Setelah kecaman demi kecaman datang, penceramah Yahya Waloni akhirnya ditangkap pihak Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Yahya Waloni ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dia diciduk oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Terkait atas penangkapan Yahya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono telah mengkonfirmasi.

"Ya ditangkap di rumahnya di Cibubur," ujar Argo Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Said Didu mengaku Tidak Kaget Mendengar PAN Gabung Koalisi Pemerintahan

Sebelumnya, Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Yahya dilaporkan ke Bareskrim pada Selasa 27 April 2021 yang lalu.

Diketahui bahwa penceramah ini dilaporkan dengan nomor registrasi laporan LP/B/0287/IV/2021/ BARESKRIM.

Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mengaku siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap Yahya.

Dalam perkara ini, Yahya dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian 27 Agustus 2021: Antam Turun Besar, Ukuran 2 Gram Turun Hingga Rp16.000

“IKAMI siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan Ustadz Muhammad Yahya Waloni,” ujar Ketua IKAMI, Abdullah Al-Katiri kepada wartawan, Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurut Al-Katiri pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu beberapa tokoh agama menghubunginya dan meminta IKAMI untuk menangani perkara tersebut.

Demi menjunjung tinggi keadilan, IKAMI menerima permintaan tersebut untuk membantu Yahya.

Sehingga IKAMI siap menjadi kuasa hukum untuk penceramah yang kerap kali menuai kontroversi itu.

“Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.

Al-Katiri berpendapat, memang akhir-akhir ini banyak pihak yang dikenakan engan pasal sapujagat yaitu pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 yang telah dirubah menjadi UU no 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian. Kemudian juga Pasal 14 ayat 1, 14 ayat 2 dan 15 UU no. 1 Tahun 1946 yaitu pasal pasal tentang kebohongan yang menimbulkan keonaran. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x