GALAJABAR - Pemerintah menyaratkan masyarakat memiliki sertifikat vaksin Covid-19 jika akan beraktivitas di tempat publik.
Adapun tempat umum yang dimaksud yaitu Mal atau pusat perbelanjaan, moda transportasi umum seperti bus, KA dan lainnya.
Sebelumnya, peraturan ini diterapkan di DKI Jakarta dan langkah ini pun akan diterapkan disejumlah daerah.
Aturan tersebut mendapat kritik akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.
Baca Juga: Taliban Janjikan Warga Afghanistan Dapat Bepergian Bebas di Masa Depan
Menurutnya, aturan tersebut harus sebanding dengan presentase jumlah masyarakat yang sudah divaksin.
Hal itu disampaikannya melalui cuitan di Twitter pribadinya @alisyarief, Sabtu, 28 Agustus 2021.
"Wajib memperlihatkan certificate pernah divaccine, untuk masuk mall, naik KA, dll, hampir merata di seluruh kota," cuit Ali Syarief dikutip Galamedia, Sabtu, 28 Agustus 2021.
"Persoalannya, sdh berapa % rakyat yg sdh di vaccine?" sambungnya.
Berdasarkan data resmi vaksinasi milik kementerian kesehatan, sebanyak 29 per 100 penduduk sasaran vaksinasi sudah mendapat 1 dosis.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 28 Agustus 2021: Elsa Punya Feeling Buruk Soal Nino
Adapun target total sasaran vaksinasi sampai tahap akhir sebanyak 208.265.720 yang termasuk nakes, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan dan masyarakat umum serta anak usia 12-17 tahun.
Sebanyak 60.791.620 (29,19%) rakyat Indonesia sudah mendpat vaksin dosis pertama.
Sedangkan masyarakat yang sudah mendapat dosis vaksin kedua sebanyak 34.435.705 atau 16,53%.***