Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Christ Wamea: Nuansa Kezaliman Semakin Terasa

- 1 September 2021, 14:15 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea berikan tanggapan terkait hukuman pidana penjara Habib Rizieq atas kasus swab test RS UMMI Bogor.
Tokoh Papua Christ Wamea berikan tanggapan terkait hukuman pidana penjara Habib Rizieq atas kasus swab test RS UMMI Bogor. /Foto: Antara/Fauzan/Twitter/@PutraWadapi/

GALAJABAR - Pegiat media sosial, Christ Wamea ikut komentari banding Habib Rizieq Shihab yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, gugatan banding eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) HRS ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Hal tersebut membuat Habib Rizieq Shihab tetap divonis empat tahun penjara.

Baca Juga: Pembagian Sembako Jokowi Berujung Ricuh, Said Didu: Apa Hal Seperti Ini Tidak Memalukan Bangsa di Dunia?

"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin, 30 Agustus 2021.

Binsar menyebutkan dalam sidang tersebut JPU dan tim kuasa hukum HRS tidak hadir namun keputusan itu akan segera dikirimkan.

"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jabar Sosialisasikan Dumas Presisi dan Aplikasi E-Lapor

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan vonis terhadap menantu HRS yaitu Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Keduanya mendapat hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Christ Wamea mengatakan bahwa kezaliman pada Habib Rizieq Shihab semakin terlihat.

Hal itu disampaikannya melalui cuitan di akun Twitternya @PutraWadapi, Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Berikut 5 Bansos yang Siap Cair September 2021, Jangan Sampai Ketinggalan!

"Nuansa Kezaliman Semakin Terasa Atas Vonis Pengadilan Tinggi DKI untuk pak HRS," cuit Christ Wamea dikutip Galajabar, Rabu, 1 September 2021.

Seperti yang sudah diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara karena menyebarkan berita bohong terkait tes usap dalam kasus RS Ummi Bogor.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x