Bandingkan Hukuman Kasus Djoko Tjandra dengan Pencuri Minyak Goreng, Said Didu: Beginikah Keadilan?

- 1 September 2021, 15:30 WIB
Mantan buronan Djoko Tjandra mendapat remisi.
Mantan buronan Djoko Tjandra mendapat remisi. /antara foto/aprilio akbar/

GALAJABAR - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu membandingkan kasus pencuri minyak goreng yang mendapat hukuman lebih lama dibanding Djoko Tjandra.

Diketahui mantan buronan Djoko Tjandra dikabarkan mendapat remisi hukuman saat kemerdekaan HUT ke-76 RI dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Djoko Tjandra diketahui mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Christ Wamea: Nuansa Kezaliman Semakin Terasa

Hal itu dikonfirmasi oleh bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021," kata Rika Aprianti kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS dalam keterangan tertulis.

Diketahui, Djoko Tjandra sempat menjadi buron terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 2009.

Baca Juga: Pembagian Sembako Jokowi Berujung Ricuh, Said Didu: Apa Hal Seperti Ini Tidak Memalukan Bangsa di Dunia?

Atas kasus korupsi tersebut Djoko divonis dua tahun penjara.

Adapun kasus lainnya yang menjerat Djoko Tjandra yaitu kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Selanjutnya kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Memajukan Pembangunan Berbasis Informasi dan Kebudayaan, Kepala Daerah Bakal Terima Anugrah Kebudayaan PWI

Menanggapi hal itu, Said Didu menganggap hal tersebut tak adil. Dia lalu membandingkan kasus pencuri minyak goreng yang terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Beginikah keadilan ?" cuit Said Didu dikutip Galajabar dari Twitter @msaid_didu, Rabu, 1 September 2021.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah