5 Poin Penting KPI Pusat Tanggapi Kasus Pelecehan, Salah satunya Ditangkap Polisi

- 2 September 2021, 09:05 WIB
Ilustrai perundungan dan pelecehan yang menipa seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ilustrai perundungan dan pelecehan yang menipa seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). /kalh/PIXABAY

GALAJABAR - Pada Rabu, 1 September 2021 kemarin ramai dibicarakan kasus pelecehan di KPI yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat.

KPI Pusat pun akhirnya mengeluarkan sikap agar kasus pelecehan di KPI Pusat dapat diatasi dengan baik dan secara hukum.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio pun memaparkan 5 point penting terkait pelaporan kasus pelecehan di KPI.

Hal tersebut secara resmi disampaikan oleh Agung Suprio melalui lama resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sebuah surat terbuka.

Baca Juga: Wagub Jabar Sebut Sinergitas dengan Pemda Provinsi Harus Lebih Kuat

"Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat," tulis Agung Suprion dikutip Galamedia dari laman KPI pada Kamis, 2 Septembe 2021.

Pihak KPI Pusat pun kemudian menjabarkan 5 poin penting terkait adanya dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.

1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

Baca Juga: Sebanyak 229 Orang Tewas Akibat Swissair Jatuh ke Laut Lepas Nova Scotia, 2 September 1998

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu kemarin viral seorang pria mengaku sebagai pegawai KPI Pusat.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Ungkap Pertemuan Jokowi-Parpol Koalisi, Bahas Amandemen UUD 1945 dan Evaluasi Demokrasi

Ia lalu mengaku menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta.

Dalam pengakuannya, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

Baca Juga: Jokowi Makin Dekat untuk 3 Periode, Refly Harun: Saya Menolak, Kecuali Amandemen untuk Kebaikan

Korban juga sudah melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.

Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

Hingga saat ini, korban belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya terkait aduan terbuka tersebut.

Begitu pula tujuh pegawai KPI Pusat yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban, masih belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah