GALAJABAR - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video kerumunan di Kafe Holywings Kemang, Jakarta.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat ratusan pengunjung Holywings yang terletak di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan itu memadati lokasi tanpa protokol kesehatan.
Diketahui kejadian kerumunan Holywings tersebut terjadi sekira pukul 22.30 WIB dan videonya viral.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat ratusan pengunjung Holywings yang terletak di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan itu memadati lokasi tanpa protokol kesehatan.
Diketahui kejadian kerumunan Holywings tersebut terjadi sekira pukul 22.30 WIB dan videonya viral.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Anies Jangan Harap Jadi Presiden di Indonesia, Ini Negeri dengan Budaya
Seorang warganet dengan akun @Gibral*** adalah salah satu yang membagikan video kerumunan tersebut di Twitter.
Ia menyoal sanksi yang diberikan kepada manajemen Holywings Kemang dengan apa yang terjadi pada kasus kerumunan eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
"Ini Holywings Kemang.. gak ada yg ditangkap... Kenapa HRS dipenjara," demikian cuitan warganet tersebut seperti dilihat galajabar Senin, 6 September 2021.
Seorang warganet dengan akun @Gibral*** adalah salah satu yang membagikan video kerumunan tersebut di Twitter.
Ia menyoal sanksi yang diberikan kepada manajemen Holywings Kemang dengan apa yang terjadi pada kasus kerumunan eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
"Ini Holywings Kemang.. gak ada yg ditangkap... Kenapa HRS dipenjara," demikian cuitan warganet tersebut seperti dilihat galajabar Senin, 6 September 2021.
Baca Juga: Artis Cantik ini Akui Drama Kemunculan Saipul Jamil di TV Bikin Mual, Desta Mahendra Sentil Para Pengisi Acara
Cuitan warganet itu pun tak luput dari komentar warganet lain yang berpandangan sama. Salah satu yang merespons adalah Dokter Berlian Idris.
"Keadilan hanya nanti ada di akhirat," kicau dr. Idris di kolom komentar.
Diketahui, manajemen Holywings memang hanya diberikan sanksi penutupan selama 3 x 24 jam karena melanggar aturan PPKM.
"Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan dan Satpol PP Provinsi DKI menutup Bar & Resto Holywings 3 x 24 jam," ppar Plt. Wali Kota Jaksel, Ismawa Adji Senin, 6 September 2021.
Cuitan warganet itu pun tak luput dari komentar warganet lain yang berpandangan sama. Salah satu yang merespons adalah Dokter Berlian Idris.
"Keadilan hanya nanti ada di akhirat," kicau dr. Idris di kolom komentar.
Diketahui, manajemen Holywings memang hanya diberikan sanksi penutupan selama 3 x 24 jam karena melanggar aturan PPKM.
"Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan dan Satpol PP Provinsi DKI menutup Bar & Resto Holywings 3 x 24 jam," ppar Plt. Wali Kota Jaksel, Ismawa Adji Senin, 6 September 2021.
Baca Juga: Target! Akhir 2022 Pembangunan Pasar Baru Majalaya Beres, Marlan: Butuh Anggaran Rp200 Miliar
Namun ia tak merinci besaran denda yang dikenakan terhadap Holywings.
Sedangkan di sisi lain, Habib Rizieq sampai dipenjara dan didenda dengan dalih yang sama, melanggar prokes.
Terkait hal itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra pun turut angkat bicara.
Fadli Zon menyebut bahwa penerapan sanksi kepada Holywings yang nampak jomplang dengan kasus kerumunan Habib Rizieq semakin menegaskan bahwa hukum diterapkan sesuai selera penguasa.
Namun ia tak merinci besaran denda yang dikenakan terhadap Holywings.
Sedangkan di sisi lain, Habib Rizieq sampai dipenjara dan didenda dengan dalih yang sama, melanggar prokes.
Terkait hal itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra pun turut angkat bicara.
Fadli Zon menyebut bahwa penerapan sanksi kepada Holywings yang nampak jomplang dengan kasus kerumunan Habib Rizieq semakin menegaskan bahwa hukum diterapkan sesuai selera penguasa.
Baca Juga: Selamat Tinggal Dolar AS, Indonesia-China Kini Pakai Rupiah dan Yuan untuk Perdagangan
"Sekali lagi dibuktikan, hukum sesuai selera penguasa," cuitnya.***
"Sekali lagi dibuktikan, hukum sesuai selera penguasa," cuitnya.***