Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar, Ini Reaksi Ruhut Sitompul

- 9 September 2021, 11:05 WIB
Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul. /YouTube/Ruhut P Sitompul

GALAJABAR – PT Sentul City Tbk. mengancam akan membongkar rumah pengamat politik Rocky Gerung yang berlokasi di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ancaman tersebut tertuang dalam surat somasi PT Sentul City terhadap Rocky.

Total ada dua surat somasi yang dikirimkan terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus tahun ini.

Pendamping hukum Rocky, Haris Azhar menyampaikan, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam pada yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran.

Baca Juga: Cocok Hiasi Media Sosial Kamu, Puluhan Link Twibbon Hari Olahraga Nasional 9 September 2021

“Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan,” ujar advokat Lokataru Rabu, 8 September 2021.

Bedasarkan keterangan Haris, ada tiga poin yang disebutkan dalam surat somasi.

Pertama, memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng.

PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x