Pengamat Tantang Rizal Ramli Polisikan Jokowi: Rakyat Berhak Lakukan Tindakan Hukum

- 15 September 2021, 20:28 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin /Instagram/@ujangkomarudin

GALAJABAR– Pernyataan ekonom senior, Rizal Ramli (RR) yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak dipolisikan menuai pro dan kontra.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin pun memberikan tanggapannya terkait pernyataan itu.

Ujang mengaku sependapat dengan RR. Karena menurutnya, masyarakat berhak melaporkan Kepala Negara jika dianggap berbohong, tidak sesuai fakta, ataupun tidak menepati janji kampanye.

Baca Juga: Banyak Jalan dan Gang Masih Gelap Gulita, Ini Dia Janji Pemkot Cimahi

“Kalau memang tidak sesuai kenyataan tidak sesuai dengan fakta apa yang diucapkan pak Jokowi, ya silahkan saja rakyat kan berhak untuk melakukan tindakan hukum,” ujarnya dalam keterangan Senin, 13 September 2021.

Namun, yang menjadi persoalan adalah keberanian untuk melaporkan.

“Persoalannya apakah ada yang berani atau tidak,” imbuhnya.

Ujang kemudian mempertanyakan langkah RR yang tidak melaporkan Jokowi.

Baca Juga: Belasan Juta Subscriber Deddy Corbuzier Terancam Lenyap, Netizen Serukan Unsubscribe Imbas Nyinyiri Santri

Seharusnya, kata dia, RR bisa melaporkan Jokowi jika menemukan kebohongan atau tidak sesuai fakta.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x