Baca Juga: Atta Halilintar Dicap Tukang Pamer Kekayaan, Gus Miftah: Ya Gak Masalah
"Karena publik masih menunggu & setia dengan putusan presiden ketika itu, TWK jangan dijadikan dasar untuk berhentikan pegawai," pungkasnya.
Sementara, kabarnya kini Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan memecat 51 pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
Pemecatan itu tetap dilakukan meski Ombudsman dan Komnas HAM merekomendasikan hal yang berbeda.
Baca Juga: Masih Geram Komentar Deddy Corbuzier, Warganet Geruduk Instagramnya: Brandingnya Aja 'Smart People'
Walaupun demikian, KPK membantah mempercepat pemberhentian dengan hormat pegawainya yang tidak lolos TWK.
Hal tersebut dilakukan sesuai dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.***