Disebut Gugatan AD ART ke MA Tak Berguna, Yusril Ihza Mahendra Minta Mahfud MD Tak Banyak Komentar

- 30 September 2021, 17:26 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra /Dok. Facebook Yusril Ihza Mahendra
GALAJABAR - Kuasa hukum eks Kader Demokrat yang mengajukan judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD tak banyak berkomentar soal gugatan JR tersebut.

Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Mahfud MD yang sebelumnya menyebutkan bahwa gugatan atau JR itu tak ada gunanya atau tidak ada pengaruh bagi kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.

Yusril mengatakan bahwa pernyataan Mahfud MD bisa jadi tidak ada salahnya, tergantung dari posisi mana Mahfud mengungkapkan pernyataan.
 
Baca Juga: Pemasangan Kontrasepsi KB Gratis Diserbu Warga Cimahi

"Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya," kata Yusril melalui unggahan Instagramnya Kamis, 30 September 2021.

"Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan berbeda pandangannya," sambung Yusril.

Terkait dengan JR AD/ART Demokrat  yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) Yusril mengatakan bahwa hal itu berangkat dari UUD 1945 maupun UU yang memerintahkan agar membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.
 
Baca Juga: KPK Resmi Pecat Novel Baswedan Cs, Tokoh NU: Zaman Sekarang Gak Waras, yang Berjuang Malah Dihabisi

Sedangkan partai politik kata dia, memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara.

"Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis," ujarnya.

Sebab itu, dia meminta agar Mahfud MD tidak terlalu masuk atau berkomentar dengan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh MA.
 
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 30 September 2021: Al Temukan Alat Penyadap, Semua Penjaga Rumahnya Diminta Jujur

"Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung," tegasnya.

Berikut pernyataan lengkap Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Mahfud MD.

TANGGAPAN ATAS KOMENTAR MAHFUD MD
.
Yusril Ihza Mahendra
.
Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada. Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yg sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tdk ada gunanya.
.
Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.
.
Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai2 sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis.
 
Baca Juga: Tok! 57 Pegawai KPK Dipecat Hari Ini, Penyidik KPK: Yakinlah Saya Akan Tetap Bekerja bagi Negeri Ini
.
Keputusan2 partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu. Kalau JR ini dikabulkan MA, di masa depan tdk akan ada lagi partai yang sesuka hatinya melegitimasi kemauan tokoh2nya melalui AD ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45. Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?
.
Kesan saya membaca statemen Pak Mahfud, nampak beliau belum membaca dengan seksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD ART Partai Demokrat ke MA itu, sehingga komentar beliau seperti di luar konteks. Corcern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat.
.
Dibalik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung. Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu.


 
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa langkah Yusril untuk mengajukan JR tak akan berguna lantaran MA tak bisa serta merta membatalkan AD/ART.

"Ya enggak bisa dong MA kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki," kata Mahfud.

"Sehingga pertengkaran ini ndak ada gunanya, apapun putusan MA tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," tegas Mahfud MD.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x