Menohok, 'Tamparan' Keras Jimly Ashiddiqie ke Yusril Ihza Mahendra yang Bela Kubu Moeldoko JR AD/ART Demokrat

- 1 Oktober 2021, 20:36 WIB
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie /Katriana/Antara.
GALAJABAR - Kemunculan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum eks kader Partai Demokrat untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap AD/ART Partai Demokrat terus menuai sorotan.

Belum lama ini, tanggapan terhadap langkah Yusril Ihza Mahendra juga datang dari eks Ketua MA Jimly Ashiddiqie.

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa partai politik memang merupakan saluran utama kedaulatan rakyat seperti diatur dalam UUD.
 
Baca Juga: Tingkatkan Kesehatan Lingkungan di Rumah, PKK Kota Cimahi Gelar Kesrak

"Prpol pilar utama& saluran daulat rakyat & bhkan disbut tgas dlm UUD sbg psrta pmilu & usung capres,"

"Statusnya jg lmbaga publik (negara) dlm arti luas yg pnya aturan intern AD sbg plksana UU. Mski tdk disbut PrUUan, ptsn JR bs jd inovasi baru. Kalo kabul, JR AD prpol lain jg bs," kata Jimly melalui Twitter-nya Jumat, 1 Oktober 2021.

Dia melanjutkan bahwa tegaknya hukum juga perlu dibarengi dengan tegaknya etika bernegara.
 
Baca Juga: GAWAT! Perairan Teluk Jakarta Mengandung Paracematol

"Tp prlu diingat jg tgaknya hkm& keadilan hrs seiring dg tgaknya etika brnegara," jelasnya.

Meskipun kata dia, UU tidak secara eksplisit mengatur bahwa advokat tidak boleh menjadi ketua umum Parpol, namun secara etika kepantasan hal itu sulit diterima.

Terlebih kata dia, apabila ingin mempersoalkan AD/ART partai politik lain.

"Meski UU tdk explisit larang advkt jd ketum prpol, tp etika kpantasan sulit trima, aplgi mau prsoalkn AD Prpol orang lain. Mski hkm slalu msti trtulis, kpntasan&baik-buruk bs cukup dg sense of ethics," beber Jimly.
 
Baca Juga: Luhut Minta Wuling Pasarkan Mobil Listrik, Mardigu: Ada Karya Anak Bangsa Namun Pilihan Tetap Tiongkok

Di sisi lain kata Jimly, Parpol sebagai lembaga negara yang diatur dalam UUD apalagi jika dibiayai APBN tentu harus mendapat pengawasan.

Maka kata dia, AD/ART Parpol memang tidak boleh bertentangan dengan UU dan pengadilan dapat menilai.

"Prpol jg lembaga negara dlm arti luas, status & perannya ada di UUD. Aplg kalo jd dibiayai APBN, psti jadi objek pemeriksaan BPK. Mk AD prpol sbg implementing regulation kwenangan ngatur atas delegasi UU, tdk boleh langgar UU. Pngdlan hrs bs nilai hal ini, tntu trgntung hakimnya." pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x