Kominfo: Kami Hanya Lawan Konten Negatif, Bukan Urus Buzzer atau Influencer

- 1 Oktober 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi buzzer di media sosial
Ilustrasi buzzer di media sosial /Pixabay

GALAJABAR– Semakin hari semakin banyak rasanya pendengung alias buzzer yang muncul di media sosial.

Meski dinilai semakin banyak, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa Kementeriannya hanya berfokus memerangi konten negatif di media sosial.

Menurutnya, mereka tidak mengurusi buzzer yang ada di media sosial.

Baca Juga: Tiga Atlet Peraih Medali PON XX Papua Diganjar Kadeudeuh dari Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan

Hal ini diungkapkan Usman dalam webinar yang diadakan oleh Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah pada Kamis, 30 September 2021.

“Kominfo berurusan dengan kontennya, bukan dengan orangnya, bukan dengan buzzer atau influencer,” ujarnya.

Usman juga menjelaskan, Kominfo telah memiliki regulasi mengenai konten misinformasi dan disinformasi yang tersebar di internet (jagat maya).

Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Istana Berusaha Menutupi Pandangan Soal Kebangkitan Komunisme

Seperti UU ITE, UU Pornografi, serta PP No. 71 tahun 2019.

Kominfo juga menindak konten negatif dengan berbagai cara yang selama ini sudah dilakukan.

Salah satunya dengan menggunakan kontra narasi dan menghapus (take down) konten tersebut dari platform digital seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya.

Lebih lanjut, Usman menyatakan Kominfo memiliki tiga cara dalam membersihkan konten negatif di internet.

Baca Juga: Buya Syafii Nilai TWK Hanya Alat Untuk Singkirkan 58 Pegawai Kredibel: Masalah Kontroversi

Pertama menggunakan Artificial Intelligence (AI) alias kecerdasan buatan.

“Kami menyebutnya AIS karena kerjanya mengais konten-konten negatif di media sosial,” terangnya.

Namun, Kominfo sadar bahwa teknologi itu masih memiliki kelemahan, sehingga ada cara kedua.

“Namun, kami paham bahwa mesin juga mempunyai kelemahan. Oleh karena itu, ada cara kedua, yaitu membentuk tim khusus untuk memantau konten di media sosial,” tuturnya.

Baca Juga: Raih Dua Medali Emas Cabor Dayung PON XX Papua, Indra Hidayat: Target Sapu Bersih!

Cara ketiga adalah dengan mewadahi laporan masyarakat sebagai memerangi konten negatif di internet dan media sosial.

“Laporan masyarakat sangat penting. Masyarakat yang menemukan konten negatif dapat melapor ke situs aduankonten.id,” tandasnya.

Usman memaparkan konten negatif yang dimaksud dalam UU terdiri dari beberapa kategori, yakni pornografi, penipuan online, perjudian, ujaran kebencian, radikalisme dan terorisme, dan sebagainya.

Baca Juga: Menohok, 'Tamparan' Keras Jimly Ashiddiqie ke Yusril Ihza Mahendra yang Bela Kubu Moeldoko JR AD/ART Demokrat

Selama 2018-2020, Usman mengatakan Kominfo telah menghapus banyak konten negatif di internet maupun media sosial.

“Dua jutaan konten negatif kita takedown. Sebagian besar terkait dengan pornografi, yaitu satu jutaan konten porno, dan sebagian besar lainnya soal radikalisme sebanyak 500 ribu,” tukas Usman.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah