Setelah mendapat uang dari beberapa korban, tersangka langsung melarikan diri hingga keluar kota.
Tercatat dia sempat membawa uang hasil penipuan sebesar Rp1,28 miliar. Uang tersebut dipakai untuk berlibur ke luar negeri sampai membeli barang-barang mewah.
Salah satu korban pun melaporkan peristiwa penipuan ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi memulai proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
"Kita sudah tangkap, berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka ini cuman bermain sendiri, tidak bersindikat," kata dia.
Baca Juga: Tanggapi Rumor Aktor K, Agensi Kim Seon Ho Mendadak Berikan Permintaan Maaf
Bismo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atas tindakan PAN untuk melaporkan ke polisi.
Pasalnya, hingga saat ini pihaknya sudah menerima tujuh laporan yang merasa menjadi korban PAN
Atas perbuatan tersangka, PAN dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.***