BEM SI Lantang Minta Jokowi Mundur, Refly Harun Sebut Caranya Legal dan Sudah Sesuai Konstitusi

- 21 Oktober 2021, 20:24 WIB
 Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

Sementara, yntuk pergantian di luar pemilu ada dua kategori, yakni diberhentikan atau berhenti dengan proses yang berbeda pula.

Untuk diberhentikan, harus melalui berbagai proses politik di DPR dan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Korupsi Makin Parah, Mahfud MD: 86% Koruptor Itu Lulusan Perguruan Tinggi, Jadi Terdakwa Utama

"Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah," jelasnya.

Kalau berhenti bisa saja disebabkan berbagai hal, misalnya mengundurkan diri, meninggal, dan lainnya.

"Kedua adalah berhenti, yaitu berhalangan tetap dan yang kedua mengundurkan diri. Berhalangan tetap itu bisa meninggal, bisa karena sakit permanen, bisa juga gila dan sebagainya," imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Persib Bandung vs PSS Sleman, Robert Alberts Siap Lanjutkan Tren Kemenangan

Terkait dengan tuntutan BEM SI, Advokat satu ini memastikan bahwa cara tersebut tidak salah.

“Nah yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x