GALAJABAR– Dalam rangka memperingati dua tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, massa aksi gabungan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021.
Teriakan meminta Jokowi mundur dari jabatannya pun menggema saat unjuk rasa digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Suara lantang mahasiswa ini dikarenakan, pada masa dua tahun periode kedua Jokowi yang dinilai tak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun pun membuka suara terkait aksi besar-besaran ini. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan desakan yang disuarakan BEM SI.
“Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh,” ujarnya dilansir Galamedia Kamis, 21 Oktober 2021.
Dijelaskan Refly, pergantian presiden adalah sah dan sudah diatur di dalam konstitusi UUD 1945.
Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba: Plt Wali Kota Cimahi Kembali Peringatkan Warga, Jangan Membuang Sampah Sembarangan
"Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal," katanya.