Mantan Kapolri Digugat Jokowi Mania ke PTUN, Politisi Demokrat Bersuara

- 26 Oktober 2021, 21:11 WIB
Politisi partai Demokrat Cipta Panca Laksana.
Politisi partai Demokrat Cipta Panca Laksana. /Facebook.com/Cipta Panca Laksana. /

GALAJABAR – Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana melalui akun Twitter-nya turut mengomentari gugatan Jokowi Mania.

Diketahui, Jokowi Mania telah menggugat salah seorang mantan Kapolri sebagai bentuk penolakan atas dijadikannya Tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat.

Walaupun begitu, Cipta Panca Laksana mengaku tidak peduli dengan aksi Jokowi Mania tersebut.

Baca Juga: MUI Minta Kemenag Dibubarkan, Guru Besar IPB: Sangat Bahaya, Pemerintah Jangan Terpancing Usul Emosional

“Biar aja mereka saling serang, kita nonton aja,” cuitnya, seperti dikutip galajabar, Selasa, 26 Oktober 2021.

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer selaku Ketua Umum Jokowi Mania telah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.

Kedatangannya ke PTUN dimaksudkan untuk mengajukan gugatan terhadap mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Menurun, Jokowi: Pandemi Belum Berakhir, Tetap Waspada

Gugatan ini didasarkan atas Instruksi Mendagri nomor 36, 47, dan 53 yang mengatur tentang penggunaan tes PCR ketika akan melangsungkan perjalanan dengan moda transportasi pesawat.

Di sisi lain, Immanuel juga turut membeberkan sebuah bukti yang menunjukkan jika gugatan Jokowi Mania telah diterima PTUN.

“Gugatan kita terkait Instruksi Mendagri diterima. Hari ini, kita dapat nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga: Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan, Persib Puncaki Klasmen BRI Liga 1

Ia menyebut jika Instruksi Mendagri tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat A.

“Instruksi Mendagri bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat A, ini jelas melanggar UU,” tuturnya. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah