Laba Bersih Perusahaan Penjual Alat Tes Swab Meroket, Alvin Lie: Terbukti Bisnis Tes Swab Menggiurkan

- 28 Oktober 2021, 11:15 WIB
Alvin Lie.
Alvin Lie. //Twitter.com/@alvinlie21

Baca Juga: Makan Malam Keluarga The Hermansyah dan Raul Lemos, Azriel Hermansyah: Semoga Ini Bukan yang Terakhir

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini resmi menetapkan tarif tertinggi tes PCR Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali dikenakan tarif tertinggi Rp 300.000.

Adanya penurunan harga tes PCR ini menyusul arahan Presiden Jokowi yang meminta tes PCR sebagai syarat perjalanan udara.

"Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa-Bali. Serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam keterangan persnya, Rabu 27 Oktober 2021.

Penetapan harga tersebut mulai berlaku sejak kemarin dan seterusnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x