Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie Heran: Peraturan Aneh dan Ironis, Memberatkan Masyarakat

- 28 Oktober 2021, 14:54 WIB
Alvin Lie
Alvin Lie /Antara/

Bahkan Alvin Lie mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah yang berbeda-beda.

“Yang luar Jawa Bali malah boleh antigen dan tidak diwajibkan untuk vaksin dua kali dan itu tertuang dalam SE nomor 21 dan SE Kemenhub bahwa perjalanan pesawat antar kota di luar Jawa Bali itu cukup PCR 2 kali 24 jam dan antigen 1 kali 24 jam tanpa syarat vaksinasi, itu kan aneh,” ungkapnya lagi.

Baca Juga: Lagi, BEM SI Gelar Unjuk Rasa Gegara Tak Kunjung Direspons Jokowi, Ini Deretan Tuntutannya pada Presiden

Seperti diketahui, mulai Ahad, 24 Oktober 2021 masyarakat yang akan berpergian naik pesawat di wilayah Jawa-Bali diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

Sementara, untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. ***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x