TERJAWAB! Diduga 6 Laskar FPI Ternyata Dibuntuti dan 'Dibantai' , Fadli Zon: Kejahatan Serius, Harus Dihukum

- 28 Oktober 2021, 15:03 WIB
Fadli Zon mengomentari pengakuan saksi yang diperintah Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk membuntuti Laskar FPI.
Fadli Zon mengomentari pengakuan saksi yang diperintah Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk membuntuti Laskar FPI. /Tangkap layar YouTube Fadli Zon Official
GALAJABAR - Belum lama ini politisi Partai Gerindra, Fadli Zon turut menanggapi perihal  kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, politisi Partai Gerindra tersebut nampak menyoroti perihal dugaan bahwa pembuntutan terhadap anggota Laskar FPI diperintahkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Mengetahui adanya dugaan tersebut, Fadli Zon lantas menilai bahwa aksi tersebut termasuk kejahatan serius.
 
Baca Juga: Protes Harga PCR Rp300 Ribu Mahal, Pemerintah Banting Harga jadi Rp275 Ribu, dr. Tirta: Bisa Jadi Rp100 Ribu

Dalam unggahannya, Fadli Zon mengungkapkan bahwa membunuh 6 WNI yang tak berdosa merupakan kejahatan HAM yang luar biasa.

"Ini kejahatan serius. Membantai 6 WNI tak berdosa. Kejahatan HAM luar biasa," ujarnya dilansir galajabar dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Tak berhenti disitu, politisi Partai Gerindara tersebut lantas menyarankan agar kasus ini dibuka secara transparan guna bisa membersihkan nama POLRI.
 
Baca Juga: Pemerintah Banting Harga PCR, dokter Eva Suarakan Rakyat Lapar: Jika untuk Batasi Mobilisasi Bisa Antigen

Terlebih, mengenai dugaan adanya 'pembataian' terhadap keenam laskar anggota FPI.

Atas hal tersebut, Fadli Zon mendesak agar aktor intelektual pembantaian tersebut dihukum secara maksimal.

"Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yg memerintahkan pembantaian itu," ucapnya.

"Org itu harus dihukum maksimal," sambungnya.

Seperti yang diketahui, saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan unlawful killing KM 50 mengungkap bahwa sosok yang memerintahkan pembuntutan kepada rombongan Habib Rizieq Shihab (HRS) ialah  Dirkrimum Polda Metro Jaya.
 
Baca Juga: Eks Jubir Presiden, Johan Budi Beber Masalah Rezim Saat Ini: Banyak yang Wakilin Jokowi Bicara di Depan Publik

Saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Toni Suhendar itu merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut pengakuannya, ia turut diperintahkan untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Habib Rizieq.

Ketika ditanya oleh jaksa terkait sosok yang memerintahkan penyidikan dan penyelidikan, Toni menjawab bahwa sosok tersebut adalah Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Lebih jauh, dirinya mengatakan bahwa perintah dari Dirkrimum Polda Metro Jaya itu tertulis dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 mengenai melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan.
 
Baca Juga: Lagi, BEM SI Gelar Unjuk Rasa Gegara Tak Kunjung Direspons Jokowi, Ini Deretan Tuntutannya pada Presiden

Penyelidikan tersebut didasarkan pada informasi yang didapat dari hasil Patroli Cyber terkait adanya rencana menggerakan jutaan masa PA 212 untuk menggeruduk Polda Metro Jaya sebagai respons terhadap Surat Panggilan kedua terhadap Habib Rizieq.

Lebih lanjut, Toni Suhendar mengatakan ada 7 anggota kepolisian yang turut mendapatkan mandat untuk membuntuti laskar pengawal Habib Rizieq tersebut.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah