Epidemiolog UI Pandu Riono Tegaskan Tugas Satgas Covid-19 untuk Kendalikan Pandemi, Bukan Jualan Tes PCR

- 1 November 2021, 10:35 WIB
Epidemiolog UI, Pandu Riono
Epidemiolog UI, Pandu Riono /Twitter/@drpriono1 /

GALAJABAR - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono angkat bicara ihwal kebijakan pemerintah yang memberlakukan tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi transportasi darat bahkan kendaraan pribadi.

Pandu Riono dalam pernyataannya mempertanyakan maksud pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut.

Menurut Pandu Riono, tes screening Covid-19 tidak boleh hanya memutuskan pilihan tunggal. Dikatakan bahwa tes boleh menggunakan swab antigen, bukan hanya tes PCR.

"Maksudnya apa ya? Tes skrining itu jangan memutuskan pilihan tunggal, karena boleh dg tes antigen atau PCR," kata Pandu Riono dalam cuitan Twitter Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Stafsus Millennial Jokowi Dinilai Tak Ada Manfaatnya, Fadli Zon: Hanya Sekedar Kosmetik

Dia menambahkan bahwa sebenarnya tes antigen sudah cukup bagi pelaku perjalanan kurang dari 24 jam.

"Sebenarnya tes antigen sudah cukup untuk perjalanan kurang dari 24 jam," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Sargas Covid-19 tugasnya adalah mengendalikan pandemi, bukan berjualan tes PCR.

"Tugas satgas adalah kendali pandemi, bukan jualan tes PCR." pungkasnya.

Baca Juga: Jenis HP Ini Tidak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp Mulai 1 November 2021

Diketahui bahwa Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan aturan baru tentang perjalanan transportasi darat di masa pandemi Covid-29.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 90 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari SE sebelumnya yakni SE Nomor 86 Tahun 2021.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi Minggu, 31 Oktober 2021 kemarin.

Baca Juga: Kian Sengit, Siapa yang Unggul di Persaingan E-Commerce Indonesia di 2021?

Tak hanya itu, selain beberapa dokumen tersebut, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 23x24 jam atau antigen 1x24 jam.

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," bebernya.

Aturan tersebut kata Budi, berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor, sepeda motor, kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah