GALAMEDIA - Baru-baru ini, nama selebgram Rachel Venya jadi perbincangan netizen. Rachel Venya memicu kegaduhan dengan tidak menjalankan karantina penuh usai perjalanan dari luar negeri.
Kabarnya, ibu dari dua orang anak tersebut kabur saat menjalani karantina. Indonesia sendiri menerapkan karantina bagi siapa saja yang bepergian dari luar negeri.Bagi yang datang dari luar negeri, diharuskan menjalani karantina selama delapan hari.
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Rachel Venya, kabarnya selebgram tersebut kabur dan berhasil menjalani karantina selama tiga hari.
Sebelumnya, menanggapi aksi selebgram tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin lantas buka suara.
Budi Gunadi Sadikin lantas mengungkapkan perilaku selegram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina, yakni kabur dari proses karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri saat pandemi Covid-19 bisa memberikan risiko tinggi kepada masyarakat atau publik.
Atas tindakan tersebut, dikatakan Menteri Kesehatan, Rachel Venya harus mendapatkan hukuman setimpal lantaran terbukti melakukan pelanggaran terkait karantina.
Meski begitu, Budi Gunadi menyebut memberikan hukuman kepada pelanggar yang tidak menjalani karantina bukan bagian dari tugas utamanya.
"Kalau dia melanggar, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat,” katanya dilansir Galamedia dari Antara pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Fadli Zon: Lobi China di Indonesia Terlalu Kuat, Wajar Ada yang Melabeli Pemerintah ‘Antek’