Sebut Ada 'Surat Tugas' pada Tersangka Pembunuhan 6 Laskar FPI, Ali Syarief: Harus Jadi Titik Sidik Komnas HAM

- 2 November 2021, 18:00 WIB
Pendiri Cross Culture Ali Syarief menyebut kasus Unlawful Killing terhadap enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh aparat negara kepada rakyatnya.
Pendiri Cross Culture Ali Syarief menyebut kasus Unlawful Killing terhadap enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh aparat negara kepada rakyatnya. /Twitter / @alisyarief/


GALAJABAR - Akademisi Cross Culture, Ali Syarief nampak menanggapi terkait kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Melalui akun Twitter pribadinya @alisyarief, Akademi Cross Culture tersebut menyebut bahwa ada surat tugas yang diberikan kepada para tersangka pembunuhan 6 Laskar FPI.

Dalam unggahannya, Ali Syarief menilai bahwa seharusnya hal tersebut menjadi titik sidik Komnas HAM.

Baca Juga: 6 Manfaat Buah Mangga: Bisa Lawan Covid-19 hingga Cegah Risiko Kanker

"Yg menarik dr kasus KM50 itu, ada Surat Tugas kepada para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI," ujarnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @alisyarief pada Selasa, 2 November 2021.

Tak berhenti di situ, Ali Syarief kemudian mengatakan bahwa adanya surat tugas tersebut seharusnya menjadi titik sidik Komnas HAM dalam memahami dugaan kejahatan yang dilakukan aparat negara kepada rakyatnya.

Akademi Cross Culture itu lantas menilai bahwa kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Megawati Mau PDIP Menang Terus di Pemilu, Pengamat: Tidak Mungkin, Meski…

"Ini keterangan yg hrs menjadi titik sidik Komnas HAM memahami sebagai dugaan kejahatan Aparat Negara kepada Rakyatnya," ucapnya.

"Maka itu artinya Pelanggaran HAM berat," sambungnya.

Seperti diketahui, saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan unlawful killing KM 50 mengungkap sosok yang memerintahkan pembuntutan rombongan Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah  Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Saksi bernama Toni Suhendar yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU)  itu merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 5 Negara Ini Dinobatkan Sebagai Negara Tersantai di Dunia, Indonesia Juaranya!

Ia mengaku turut diperintahkan membuntuti rombongan Habib Rizieq. Ditanya JPU siapa yang memerintahkan penyidikan dan penyelidikan, Toni menjawab Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Ia juga mengatakan perintah dari Dirkrimum Polda Metro Jaya itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tertanggal 05 Desember 2020 mengenai tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan.

Penyelidikan didasarkan pada informasi yang didapat dari hasil Patroli Cyber terkait rencana menggerakkan jutaan massa PA 212 untuk menggeruduk Polda Metro Jaya sebagai respons terhadap surat panggilan kedua terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Terus Berinovasi, Dishub KBB Kembangkan Aplikasi Layanan SIPPENGUKIR

Toni mengungkap ada tujuh anggota kepolisian yang turut mendapatkan mandat untuk membuntuti laskar pengawal Habib Rizieq.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x