Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Belum Punya Berbeda loh, Yu Simak Sanksinya

- 5 November 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /korlantas.polri.go.id

GALAJABAR - Surat Izin Mengemudi (SIM ) memang menjadi syarat mutlak pengendara sebagai bentuk bahwa pengendara sudah lulus dalam mengendarai kendaraan dan harus dibawa jika berpergian kemana saja.

Ketika ada razia dari pihak kepolisian bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang.

Sanksi tilang akibat tidak membawa SIM sudah diatur dalam undang-undang jadi wajib hukumnya pengendara harus mempunyai surat yang satu ini.

SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 November 2021: Al Curigai Jessica adalah Anak Irvan

Tapi kamu harus tau bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran denda loh antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM.

Apa saja sih sanksi dan dendanya yuk simak berikut Galamedia telah merangkumnya dari laman indonesiabaik.

Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 .

Untuk pengendara yang tidak memiliki SIM karena belum mempunyai SIM sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x