Permendikbud 30 Ditolak MUI, Cholil Nafis: Ini Suara Kami Umat Muslim, Batalkan atau Revisi!

- 12 November 2021, 17:30 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / /
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / / /

GALAJABAR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menyatakan hasil ijtima ulama MUI menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tersebut diketahui berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua MUI Cholil Nafis meminta agar Permendikbud Ristek tersebut dibatalkan atau direvisi khususnya pada pasal 5 ayat 2 dan 3.

Baca Juga: Praktis dan Mudah! Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Anak sekolah, Balita dan Ibu Hamil Cukup dengan HP Lho!

"Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 ttg Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3,” katanya dikutip Galajabar dari Twitter @cholilnafis pada Jumat, 12 November 2021.

Penolakan yang disampaikan ketua MUI itu disebut sebagai suara umat muslim dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta Allah SWT.

"Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kpd bangsa dan negara serta kpd Allah SWT,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Drama Korea yang Bercerita Tentang Perjodohan. Awas Baper!

Sebelumnya, Cholil Nafis sudah meminta agar Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 untuk dicabut.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x