“Bukan tidak mungkin selama di rutan sudah banyak parpol yang mendekati HRS,” imbuhnya.
Sebab, secara kalkulasi massa, HRS diyakini dapat mendongkrak suara menjelang 2024.
“Karena dari kalkulasi massa, ia dapat mendongkrak suara menjelang 2024 mendatang,” pungkas Saiful.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 15 November 2021 memutuskan untuk mengungari masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) dari sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Putusan MA tersebut disahkan oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan.
Baca Juga: Lewat Dear Nathan Thank You Salma, Jefri Nichol dan Amanda Rawless Kembali Sapa Penggemarnya
Meski sudah masa tahanan sudah dikurangi, tim advokasi HRS tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh tim advokasi HRS, Azis Yanuar yang menanggapi bunyi amar putusan Majelis Hakim Kasasi atas perkara RS Ummi memperbaiki pidana penjara menjadi dua tahun.