UU Cipta Kerja Inkonstitusional, MK Minta Pemerintah Lakukan Perbaikan

- 25 November 2021, 20:02 WIB
Ketua MK Anwar Usman.
Ketua MK Anwar Usman. /(ANTARA/HO-Yotube MK)/

GALAJABAR- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan MK soal gugatan uji materiil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar secara virtual hari ini, Kamis, 25 November 2021.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan hari ini.

Baca Juga: Kondisinya Berangsur Pulih, Ramadhan Pemain Persiraja Ucapkan Terimakasih Kepada Tim Medis Persib

Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Namun demikian, selama tenggat waktu dua tahun itu berjalan, Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali.

Baca Juga: Gegara Ditagih Utang Rp40.000, Pria di Padalarang Tega Tebas Leher Teman

Seperti diketahui bahwa UU Cipta Kerja merupakan kumpulan beberapa aturan yang kemudian digabungkan menjadi omnibus law.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya," kata Airlangga Hartarto.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x