Rencana Reuni 212, Ini Permintaan Wagub DKI Jakarta Riza Patria kepada Panitia

- 28 November 2021, 11:21 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria minta rencana reuin 212 pertimbangkan situasi pandemi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria minta rencana reuin 212 pertimbangkan situasi pandemi. /ANTARA/Ricky Prayoga

GALAJABAR - Karena situasi Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19, Panitia diminta mempertimbangkan rencana reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Permintaan ini dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Menurutnya, meski Jakarta berada di level 1, namun pihaknya meminta PA 212 mempertimbangkan kembali rencana reuni 212. Alasannya COVID-19 masih ada di Jakarta dan aktivitas crowding berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19.

Riza mengaku menghormati kegiatan Ikhwanul Alumni 212. Namun ia meminta agar PA 212 memperhatikan aturan dan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Sempat Tertahan Banjir, PT KAI Daop 2 Pastikan Sejumlah Perjalanan Sudah Kembali Berjalan

“Jangan sampai niat kita untuk mengadakan reuni 212 berubah menjadi cluster baru,” ujarnya.

Riza menambahkan, kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 harus mendapat izin dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

Riza mengatakan, pihak kepolisian akan meminta penilaian dari Gugus Tugas Covid-19, apakah akan memberikan izin keramaian atau tidak.

“Harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan meminta izin kepada gugus tugas COVID-19,” kata Riza seperti dilansirkan Antara, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 November 2021: Mama Sarah Tahu Rahasia Irvan

Sementara itu, Polda Metro Jaya kini belum mengeluarkan izin terkait Reuni 212 di sekitar Patung Kuda Jakarta Pusat.

Sebab ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, kegiatan yang membawa banyak orang di tempat umum harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari pihak kepolisian dalam melakukan kegiatan massa tersebut.

"Polri berwenang menerima surat pemberitahuan masyarakat dan permohonan izin berkerumun. Setelah itu, kami mengetahui STTP atau tanda terima pemberitahuan terkait izin berkerumun," kata Zulpan, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Jin Penglaris di Sekitar Kita Mengganggu Jualan? Baca Doa Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Di masa pandemi ini, selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19, karena aktivitas kerumunan saat ini masih padat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

“Mengenai kegiatan Reuni 212, panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku dimana harus memenuhi persyaratan administrasi yaitu permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Gugus Tugas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19,” kata Zulpan.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x