Pengamat Muslim Arbi Desak Jokowi Mundur dan Minta Maaf Buntut UU Cipta Kerja Dinyatakan Keliru

- 30 November 2021, 16:30 WIB
Pengamat politik Muslim Arbi
Pengamat politik Muslim Arbi /

GALAJABAR - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tengah menjadi sorotan usai diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi pun turut menanggapi hal ini.

Muslim menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus meminta maaf bahkan mundur dari jabatannya sebab UU Cipta Kerja yang disahkan ternyata keliru.

“Jokowi harus minta maaf dan mundur karena ternyata MK membuktikan UU Cipta kerja itu keliru karena bertentangan dengan UUD 1945,” katanya pada wartawan dilansir Galajabar, Senin, 29 November 2021.

Secara khusus, kata Muslim, Jokowi harus meminta maaf pada aktivis yang ditangkap karena dianggap menentang UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ferry Juliantono Ungkap UU Cipta Kerja Adalah ‘Pesanan’ Cina ke Jokowi: Untuk Memberi Karpet Merah

Sebagai informasi, beberapa aktivis yang dimaksud Muslim adalah Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Pengamat politik ini berpendapat, penangkapan terhadap Jumhur dan Nainggolan merupakan perbuatan keliru.

“Tindakan penangkapan itu keliru. Langgar HAM dan UUD 1945. Sebagai kepala pemerintahan, Jokowi harus tanggung jawab,” tutur Muslim.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x