Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Pasang Alat Tes PCR di 6 Gerbang Masuk Internasional

- 7 Desember 2021, 19:59 WIB
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito /tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden/

GALAJABAR - Cegah varian Omicron menyebar di  Indonesia, 6 gerbang masuk internasional telah dipasang alat tes PCR yang dapat mendeteksi varian Omicron.

"Data Kementerian Kesehatan menunjukKan bahwa pengetesan sudah diteruskan di enam gerbang kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di mana setiap lab memiliki kemampuan mengetes 500 sampai 600 sampel setiap hari," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.

Selain penyesuaian tes PCR, untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, pemerintah juga membatasi sementara masuknya pelaku perjalanan internasional dengan riwayat perjalanan atau pernah singgah di negara-negara yang telah mengonfirmasi keberadaan Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Warga Antusias, Kapolda Jabar Tinjau Gebyar Vaksin Presisi di Mapolres Cimahi

Negara-negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Bozwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan atau singgah di negara-negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14 hari dengan pelaksanaan tes Covid-19 pada hari pertama serta hari ke-13.

WNA dan WNI yang melakukan perjalanan atau transit di negara-negara yang belum terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron diperbolehkan masuk Indonesia, dengan kewajiban melaksanakan karantina selama 10 hari dan melakukan tes pada hari pertama dan ke-9.

Baca Juga: Band Kapten Pelangi Khas LGBT Merambah Piala AFF 2020, Timnas Indonesia Ogah Pakai

Pemerintah menetapkan pengecualian pembatasan sementara bagi WNA dari negara yang memiliki skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang diplomatic and service VISA, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan WNA setara menteri ke atas.

"WNA yang masuk melalui skema perjanjian diplomatik tidak wajib melakukan akarantina, tetapi ia akan dimonitor lebih lanjut dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya dilansir galajabar dari Antara 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x