GALAJABAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi didesak mundur bahkan diadili dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Desakan itu disampaikan oleh Politisi Partai Ummat, Malem Sambat Kaban (MS Kaban).
Pasalnya, MS Kaban menilai, Jokowi telah melanggar konstitusi dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam penentuan harga tes PCR untuk Covid-19.
“Salam PCR,Presiden cepat resign dan perlu diadili dalam sidang istimewa MPR,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @MSKaban3 dilansir galajabar Sabtu, 18 Desember 2021.
“Pelanggaran konstitusi dan abuse of power penentuan harga PCR Presiden’terlibat’ bersama pembantunya(menteri),” imbuhnya.
Faktanya, lanjut MS Kaban, yang berkata kleptokrasi memang ada.
“Fakta nyata yg berkata kleptokrasi memang ada,” pungkasnya.
Bukan kali ini saja MS Kaban mengkritik Jokowi. Eks Menteri Kehutanan ini juga pernah membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan keputusan Jokowi.