MS Kaban Desak Jokowi Mundur hingga Diadili di Sidang Istimewa Presiden, Ini Alasannya

- 20 Desember 2021, 18:42 WIB
MS Kaban (kanan) melontarkan kritikan kepada Presiden Jokowi (kiri).
MS Kaban (kanan) melontarkan kritikan kepada Presiden Jokowi (kiri). /Kolase dari Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr dan ANTARA/Jafkhairi.

GALAJABAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi didesak mundur bahkan diadili dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Desakan itu disampaikan oleh Politisi Partai Ummat, Malem Sambat Kaban (MS Kaban).

Pasalnya, MS Kaban menilai, Jokowi telah melanggar konstitusi dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam penentuan harga tes PCR untuk Covid-19.

Baca Juga: Sudah Punya Pacar! Ini Profil Thariq Halilintar, Adik Atta Halilintar yang Dikabarkan Dekat dengan Fuji

“Salam PCR,Presiden cepat resign dan perlu diadili dalam sidang istimewa MPR,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @MSKaban3 dilansir galajabar Sabtu, 18 Desember 2021.

“Pelanggaran konstitusi dan abuse of power penentuan harga PCR Presiden’terlibat’ bersama pembantunya(menteri),” imbuhnya.

Faktanya, lanjut MS Kaban, yang berkata kleptokrasi memang ada.

“Fakta nyata yg berkata kleptokrasi memang ada,” pungkasnya.

Baca Juga: Beredar Sosok Diduga Bahar bin Smith Merokok Santai di Jacuzzi, Husin Alwi: Lebih Firaun dari Firaun!

Bukan kali ini saja MS Kaban mengkritik Jokowi. Eks Menteri Kehutanan ini juga pernah membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan keputusan Jokowi.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x