Mantan Penyidik KPK Kerap Pinjam Uang ke Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

- 20 Desember 2021, 19:29 WIB
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021). /Antara/

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Robin.

"Di BAP 38 B saudara mengatakan 'Dari info tersebut saya menyampaikan kembali kepada saudara Azis Syamsuddin bahwa yang bersangkutan bisa berpeluang jadi tersangka terkait pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah, untuk itu saya akan membantu Azis Syamsuddin untuk mengamankan dan mengawasi perkara agar tidak jadi tersangka', apa benar?" tanya Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Baca Juga: Sudah Punya Pacar! Ini Profil Thariq Halilintar, Adik Atta Halilintar yang Dikabarkan Dekat dengan Fuji

"Iya karena hal itu yang disampaikan Maskur kepada saya lalu saya sampaikan ke terdakwa," jawab Robin.

"Kalimatnya sama?" tanya jaksa Lie.

"Tidak eksplisit perkara DAK hanya sebut perkara Lampung Tengah agar tidak jadi tersangka," jawab Robin.

"Setelah mendengar itu terdakwa lalu memberikan uang Rp200 juta?" tanya jaksa.

"Iya ditransfer pada 3 sampai 5 Agustus 2020," ungkap Robin.

Transfer itu diberikan dalam jumlah masing-masing Rp50 juta sehingga totalnya Rp200 juta.

Baca Juga: Menyentuh Hati! Berikut 4 Puisi Bertemakan Hari Ibu, Penuh Makna Lagi Haru Lho!

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah