GALAJABAR - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku kerap meminjam uang kepada eks Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin .
"Pada Agustus 2020 saya datang ke rumah dinas terdakwa saat itu untuk meminjam Rp200 juta guna keperluan pindah rumah dan kebutuhan orang tua yang sakit. Saya pernah menyampaikan ke Pak Azis pada Juli 2020 tapi karena terdakwa tidak respons lalu saya komunikasi dengan Maskur Husain dan Maskur Husain dukung untuk tetap pinjam ke Pak Azis," kata Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 20 Desember 2021.
Stepanus Robin menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Robin mengaku sudah mengenal Azis Syamsuddin sejak November 2019 lewat rekan Azis, seorang anggota Polri bernama AKP Agus Supriyadi.
Hal itu membuatnya berani meminjam uang kepada Azis Syamsuddin. Robin bahkan pernah meminta bantuan Azis pada Mei 2020 dan diberikan Rp10 juta.
"Lalu Maskur Husain mencari berita di internet terkait terdakwa, ada berita soal Lampung Tengah dan saya menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa untuk sedikit menakut-nakuti sehingga terdakwa memberikan pinjaman Rp200 juta," ungkap Robin dikutip galajabar dari Antara.
Baca Juga: MS Kaban Desak Jokowi Mundur hingga Diadili di Sidang Istimewa Presiden, Ini Alasannya
Robin mengaku ia menyampaikan soal perkara Lampung Tengah itu saat datang ke rumah dinas Azis pada Agustus 2020.
"Saat itu saya minta pinjam uang dari terdakwa, saya sampaikan ' Kami dapat informasi, tim kami, maksudnya saya dengan Maskur, ada nama terdakwa disebut-sebut dalam perkara Lampung Tengah yang saat itu terdakwanya Mustafa," tambah Robin.