Banyak WNI Pulang ke Indonesia, Menhub Budi Sebut Pemerintah Akan Tambah Tempat Karantina

- 21 Desember 2021, 19:00 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi /Kamsari/Dok. Humas Kemenhub
Menhub Budi Karya Sumadi /Kamsari/Dok. Humas Kemenhub /
 
GALAJABAR - Pemerintah berencana menambah tempat karantina terpusat bagi warga negara Indonesia (WNI) atau para pelaku perjalanan dari luar negeri yang baru saja pulang ke Indonesia. 
 
Hal tersebut dilakukan pemerintah lantaran Wisma Atlet Pademangan dan Rumah Susun Pasar Rumput di Jakarta hampir terisi penuh. 
 
Bahkan, Wisma Atlet Pademangan sendiri kini sudah terisi sebanyak 79 persen, yaitu sebanyak 4.605 orang. 
 
Penambahan tempat karantina tersebut merupakan opsi pemerintah, melihat peningkatan WNI ke luar negeri yang terjadi sejak beberapa hari terakhir. 
 
 
Tak hanya itu, hal tersebut dilakukan lantaran banyaknya WNI yang baru saja pulang ke Indonesia menyusul pengetatan yang dilakukan akibat Covid-19 varian Omicron. 
 
 "Kita akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini apabila itu meningkat maka tanggal satu kemungkinan kita akan melakukan penambahan jumlah tempat karantina," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi, dikutip Galajabar dari pernyataannya 
 
Hal tersebut disampaikan Menhub Budi dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, secara virtual, pada Selasa, 21 Desember 2021. 
 
 
Sementara, pemerintah sendiri telah menetapkan masa karantina bagi WNI atau turis yang baru saja kembali ke Indonesia kini berlaku selama 10 hari. 
 
Namun, pemerintah juga membuka opsi lain yaitu menambah masa karantina menjadi 14 hari atau dua minggu akibat Omicron. 
 
Menhub budi mengatakan bahwa penambahan masa karantina tersebut diambil sebagai langkah pemerintah dalam mencegah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. 
 
Tak hanya itu, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap berada di dalam negeri saja. Hal itu diimbau pemerintah lantaran meningkatnya penularan varian Omicron di beberapa negara. 
 
 
"Kita menyarankan untuk tidak ke luar negeri karena nanti dalam beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan omicorn yang sedemikian atau jumlah yang terpapar itu banyak," tutupnya. 
 
Sementara itu, diketahui pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. 
 
Dalam SE tersebut mengatakan bahwa para pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x