Pemerintah Akan Wajibkan Penerapan Aplikasi PeduliLindungi Saat Nataru, Ini Alasannya

- 22 Desember 2021, 15:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy./Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram/
Menko PMK Muhadjir Effendy./Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram/ /

GALAJABAR - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy  mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan kebijakan baru.

Kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah tersebut ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode nataru.

Salah satunya adalah Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

"Di antaranya adalah Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, karena kita tidak melakukan penyekatan di masa nataru ini," ujar Muhadjir Effendy dikutip Galajabar dari laman Kemenko PMK.

Baca Juga: Ilmuwan Terkaget-kaget, Cahaya Biru Mendadak Muncul di Hamparan Salju Kutub Utara

Sementara, diketahui pemerintah di masa nataru kali ini tidak diterapkan penyekatan di ruang-ruang publik.

Walaupun demikian, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 akan diterapkan pembatasan maksimal kapasitas 50 orang untuk kegiatan masyarakat agar dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Oleh karena itu, surat edaran tersebut akan diterbitkan oleh Kemendagri untuk menerapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik.

"Karena itu, untuk surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kemendagri akan memerintahkan Kepala Daerah menetapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik agar bisa terdeteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik dan meminimalisasi kerumunan," ujar Menko PMK.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x