Dugaan Ujaran Kebencian pada KSAD Dudung, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith Akan Dipanggil Kepolisian

- 23 Desember 2021, 17:59 WIB
Habib Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/
Habib Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/ /

"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina," kata Eggi dalam video tersebut.

"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT," sambungnya.

Sementara, Bahar bin Smith pun turut menyetujui pernyataan Eggi Sudjana yang menyebut bahwa ucapan Dudung secara eksplisit telah menyamakan Tuhan dengan manusia.

Baca Juga: Indonesia Keren! 5 Kendaraan Produksi Asal Indonesia Ini Ternyata Laris Manis Terjual ke Luar Negeri Lho!

"(Dudung menyatakan) 'saya tidak mau berdoa dengan bahasa Arab, karena Tuhan bukan orang Arab'. Ya berarti kan (Dudung) menyamakan dengan makhluk, itu saja," tegas Bahar.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah