GALAJABAR - Kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya mulai terselesaikan.
Baik Nia Ramadhani maupun Ardhiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dituntut selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi kasus penyalahgunaan narkotika.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan selama 1 tahun itu diberikan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie karena profesi keduanya merupakan publik figur.
Baca Juga: Ratusan Warga Cikancung Terima Sertifikat Tanah Program PTSL
Menurut Jaksa Penuntut Umum, tindakan Nia Ramadhani dalam mengonsumsi narkotika jenis sabu merupakan contoh tidak baik kepada masyarakat.
"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan publik figur tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip galajabar pada Kamis, 23 Desember 2021.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pun mengatakan alasan lain, yaitu bahwa tindakan keduanya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Oleh karena itu, jaksa penuntut hanya menyebut satu alasan yang meringankan para terdakwa, yaitu seluruh terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.