Hore! Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah, Syarat dan Ketentuan di Sini, Total Bansos Rp4,4 Juta

- 24 Desember 2021, 16:30 WIB
Syarat dan cara daftar bansos PKH anak sekolah
Syarat dan cara daftar bansos PKH anak sekolah /Pixabay



GALAJABAR - Pemerintah sampai saat ini masih memberikan bantuan sosial (bansos) PKH bagi anak sekolah.

Bagi Anda yang Masih bertanya-tanya  cara daftar bantuan sosial atau bansos PKH secara online berikut ulasannya.

Perlu diketahui, bansos PKH anak sekolah ini hanya ditunjukan bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah memenuhi syarat.

Untuk informasi jelasnya, simak syarat DTKS untuk dapatkan PKH anak sekolah atau BLT anak sekolah, lengkap dengan cara daftar bansos secara online menggunakan HP berikut ini:

Baca Juga: Heboh, Dugaan Menlu AS dan RI Bahas Soal Normalisasi Indonesia-Israel, PKS: Jadi Catatan Hitam Sejarah!

Syarat-syarat daftar bansos PKH anak sekolah:

- Siswa penerima BLT anak sekolah 2021 adalah masyarakat yang terdampak Covid-19.

- Siswa penerima BLT anak sekolah 2021 adalah masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.

- Siswa penerima BLT anak sekolah 2021 sudah terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.

- Siswa penerima BLT anak sekolah 2021 wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Siswa yang sudah memiliki kartu KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Tahapan cara daftar bansos PKH anak sekolah:

Baca Juga: Wow! Ini 10 Youtuber di Indonesia dengan Penghasian Tertinggi Tahun 2021. Ada Ria Ricis Sampai Naisa Alifia

Sebagaimana tahapan cara daftar bansos PKH pada umumnya, cara daftar BLT anak sekolah 2021 melalui DTKS Kemensos bisa dilakukan secara online.

Akan tetapi, sebelum masuk pada tahapan cara daftar bansos PKH anak sekolah online, orang tua siswa harus melakukan pendaftaran DTKS secara offline dengan langkah berikut:

- Orang tua siswa datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk melakukan pendaftar DTKS Kemensos, dengan membawa KTP dan KK.

- Selanjutnya, pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah guna menetapkan kelayakan masuk DTKS.

- Hasil musyawarah akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Bilang Tanpa Ulama Alim, Hanya Akan Ada Pemimpin Bodoh: Nanti Menyesatkan

- Setelah itu, Dinas Sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan validasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Dinas Sosial akan memproses data yang telah diinput di SIKS guna memverifikasi dan memvalidasi dan dilaporkan ke bupati/wali kota.

- Lalu, bupati/wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur, dan menteri.

- Jika data sudah lengkap, akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Profil Lengkap Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, Ketua Umum PBNU yang Baru Saja Terpilih Hari Ini

- Terakhir, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.

Sementara itu, untuk tahapan cara daftar bansos PKH anak sekolah secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah dikembangkan Kemensos.

Pada tahapan ini, orang tua siswa bisa melakukan pengusulan mandiri di DTKS sebagai keluarga penerima manfaat bansos PKH anak sekolah.

Jadi, tidak perlu lagi menunggu pemerintah daerah untuk mengusulkan data pendaftar sebagai KPM PKH. Berikut ini langkah-langkahnya:

- Siapkan HP dan KTP.

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Baca Juga: Tak Terima Namanya Dijadikan Alat Menakuti Gala Sky, Doddy Sudrajat Siap Menempuh Jalur Hukum

- Masuk aplikasi Cek Bansos.

- Pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS agar bisa dapatkan bansos PKH anak sekolah.

- Lalu pilih tambah usulan.

- Selanjutnya sistem secara otomatis mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

- Terakhir, pilih bansos PKH.

Siswa-siswa yang layak dapatkan PKH anak sekolah atau BLT anak sekolah Rp4,4 juta, masing-masing akan mendapat bantuan sesuai tingkatan pendidikan.

Baca Juga: Pasangan Kevin Julio di Kaget Nikah, Ini Profil Aurora Ribero

Untuk siswa SMA layak dapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp2 juta, siswa SMP Rp1,5 juta, dan siswa SD Rp900.000.

Dana bansos PKH anak sekolah atau BLT anak sekolah nantinya akan dibayar per tahun melalui Bank Himbara yang sudah ditentukan pemerintah.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x