700 Hari Harun Masiku Tak Kunjung Ditemukan, KPK Bilang Begini

- 30 Desember 2021, 13:00 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri /Humas KPK



GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara bertepatan dengan 700 hari tersangka korupsi Harun Masiku menjadi buron.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memproses hukum para buronan kasus korupsi termasuk Harun Masiku.

Komitmen itu, kata Ali Fikri, dapat tercermin dengan langkah-langkah KPK selama ini seperti menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum di dalam dan luar negeri untuk memburu Harun Masiku.

Baca Juga: Laman Resmi PSSI Kena Hack Usai Indonesia Kalah Telak dari Thailand, Muka Iwan Bule Sampai Dicoret

"Tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya," ujar Ali Fikri dikutip Kamis, 30 Desember 2021.

Setidaknya ada empat tersangka kata KPK yang masih belum ditemukan. Ali Fikri memastikan bahwa KPK terus melakukan pencarian.

"Kami pastikan KPK melakukan pencarian para DPO baik yang ditetapkan sejak 2017 maupun 2020," katanya.

Baca Juga: Resep dan Cara Masak Chicken Cordon Bleu Homemade Rasa Resto dan Cafe, Cocok Disantap saat Liburan Akhir Tahun

Dia juga meminta semua pihak yang merasa mengetahui keberadaan Harun Masiku dan kawan-kawannya untuk memberikan informasi kepada KPK.

"Termasuk jika teman-teman ICW mengetahuinya, silakan lapor aparat terdekat atau KPK," tegasnya.

Sebelumnya KPK sempat dikritik oleh ICW mengingat Harus Masiku sudah lebih dari 700 hari menjadi buron.

ICW menyebut bawa KPK sebenarnya bukan tidak mampu menangkap atau tidak mengetahui keberadaannya, namun tidak mau melakukannya.

"Kalau kami melihat sudah di atas 700 hari KPK gagal menangkap Harun Masiku, kami yakin ini akan sangat panjang," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,3 di Maluku Barat Daya, BPBD Sulit Koordinasi dengan Camat dan Kades Karena Tidak Terkoneksi

Adapun Harun Masiku yang merupakan politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun kala itu menyuap Wahyu agar memuluskan langkahnya menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI yang meninggal dunia.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x